Hanya Gegara Makanan, Seorang Ibu di Situbondo Nasibnya Berakhir Tragis, Innalillahi
Kamis, 21 Juli 2022 – 13:42 WIB
SW dijerat Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucap Andi. (mcr12/jpnn)
Seorang ibu di Situbondo tewas setelah dianiaya anak kandungnya hanya gegara makanan berujung pertengkaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News