Hanya Gegara Makanan, Seorang Ibu di Situbondo Nasibnya Berakhir Tragis, Innalillahi

Kamis, 21 Juli 2022 – 13:42 WIB
Hanya Gegara Makanan, Seorang Ibu di Situbondo Nasibnya Berakhir Tragis, Innalillahi - JPNN.com Jatim
Rilis kasus seorang anak membunuh ibu kandungnya gegara makanan. Foto: Humas Polda Jatim.

SW dijerat Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucap Andi. (mcr12/jpnn)

Seorang ibu di Situbondo tewas setelah dianiaya anak kandungnya hanya gegara makanan berujung pertengkaran.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News