Tengah Malam Indekos di Banyu Urip Digerebek Polisi, HT Tak Berkutik Hanya Bisa Pasrah

Rabu, 20 Juli 2022 – 19:27 WIB
Tengah Malam Indekos di Banyu Urip Digerebek Polisi, HT Tak Berkutik Hanya Bisa Pasrah - JPNN.com Jatim
HT, pengedar sabu-sabu yang tak berkutik dan pasrah saat indekosnya digerebek aparat kepolisian. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

"Tersangka HT mengaku membeli kepada saudara DG sudah tiga kali," tuturnya.

HT dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

HT hanya bisa pasrah saat indekosnya digerebek dan digeledah aparat kepolisian atas kasus peredaran sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News