Tengah Malam Indekos di Banyu Urip Digerebek Polisi, HT Tak Berkutik Hanya Bisa Pasrah
Rabu, 20 Juli 2022 – 19:27 WIB

HT, pengedar sabu-sabu yang tak berkutik dan pasrah saat indekosnya digerebek aparat kepolisian. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
"Tersangka HT mengaku membeli kepada saudara DG sudah tiga kali," tuturnya.
HT dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
HT hanya bisa pasrah saat indekosnya digerebek dan digeledah aparat kepolisian atas kasus peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News