Ketimbang Bayar Rp 37 M, MS Glow Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kamis, 14 Juli 2022 – 18:00 WIB

Gilang dan Shandy Purnama pemiliki merek kosmetik MS Glow. Foto : IG Juragan_99
Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis tetap menghormati putusan majelis hakim.
Kendati demikian, dia menyebut beberapa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai fakta yang ada.
"Kami keberatan karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tepat dan kami akan mengajukan hukum kasasi," ucap Arman, Rabu (13/7). (mcr23/faz/jpnn)
MS Glow menempuh jalur kasasi setelah kalah gugatan melawan PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News