Ketimbang Bayar Rp 37 M, MS Glow Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kamis, 14 Juli 2022 – 18:00 WIB
Ketimbang Bayar Rp 37 M, MS Glow Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung - JPNN.com Jatim
Gilang dan Shandy Purnama pemiliki merek kosmetik MS Glow. Foto : IG Juragan_99

Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis tetap menghormati putusan majelis hakim.

Kendati demikian, dia menyebut beberapa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai fakta yang ada.

"Kami keberatan karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tepat dan kami akan mengajukan hukum kasasi," ucap Arman, Rabu (13/7). (mcr23/faz/jpnn)

MS Glow menempuh jalur kasasi setelah kalah gugatan melawan PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News