Pria Ini Hanya Bisa Tertunduk Malu, Perbuatannya Sontoloyo

Senin, 04 Juli 2022 – 22:22 WIB
Pria Ini Hanya Bisa Tertunduk Malu, Perbuatannya Sontoloyo - JPNN.com Jatim
Pengedar sabu-sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestebes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial SH asal Kalimas Madya, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba

Pria berusia 48 tahun itu tertangkap saat polisi menggerebek indekos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, Kecamatan Kenjeran pada Rabu (25/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat menggerebek indekos pelaku, menemukan 1,53 gram sabu-sabu dan 0,62 gram pil ekstasi.

“Petugas juga menyita uang Rp 7 juta, ponsel merek Oppo, dan timbangan elektrik,” kata Daniel, Senin (4/7).

Barang haram tersebut didapat SH dari seseorang berinisial ED sekitar tiga minggu sebelum dia ditangkap.

“Transaksinya dilakukan secara ranjau di daerah Krian, Sidoarjo,” ujarnya.

Saat ini polisi memburu ED yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.

SH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria berinisial SH digerebek polisi di kamar indekosnya dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News