Diringkus, Pembunuh Wanita yang Tewas Tak Berbusana di Hotel Hasma Jaya Mengaku Begini
Selasa, 28 Juni 2022 – 20:56 WIB
“Pengin memiliki harta yang diceritakan korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun,” tutur Priyono.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dalam Pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Ini motif pelaku yang membunuh wanita yang ditemukan tewas tak berbusana di Hotel Hasma Jaya 2 Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News