Diringkus, Pembunuh Wanita yang Tewas Tak Berbusana di Hotel Hasma Jaya Mengaku Begini

Selasa, 28 Juni 2022 – 20:56 WIB
Diringkus, Pembunuh Wanita yang Tewas Tak Berbusana di Hotel Hasma Jaya Mengaku Begini - JPNN.com Jatim
Priyono (41) pelaku pembunuhan wanita di Hotel Hasma Jaya 2 Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Pengin memiliki harta yang diceritakan korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun,” tutur Priyono.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dalam Pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr23/jpnn)

Ini motif pelaku yang membunuh wanita yang ditemukan tewas tak berbusana di Hotel Hasma Jaya 2 Surabaya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News