Petugas Gabungan Menggerebek Indekos di Madiun, 6 Pasangan Mesum Cuma Bisa Pasrah
Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan kepada pemilik rumah indekos, yakni untuk ikut serta menjaga penyewa agar mematuhi aturan.
"Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.
Jika diulangi maka akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun juga mengamankan empat pasangan tidak sah saat menggelar razia di rumah indekos di kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun. Bahkan satu pasangan di antaranya masih di bawah umur, yakni pelajar SMP dan SMA. (antara/mcr12/jpnn)
Enam pasangan mesum di Kota Madiun ditangkap petugas gabungan saat mesum di dalam kamar indekos. Kondom jadi bukti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News