Tengah Malam, Pria Paruh Baya di Surabaya Dicecar, Diseret, dan Dikerangkeng
Jumat, 22 April 2022 – 20:20 WIB
Pengakuan dari MN, dia mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seseorang berinisial DA (DPO) sebanyak sepuluh gram pada Jumat (18/3).
"Pembeliannya dilakukan secara langsung. Mereka bertemu di suatu tempat yang sudah dijanjikan. DPO tersebut sedang kami buru," jelasnya.
MN dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Insiden tak terduga menimpa seorang pria paruh baya di Surabaya berinisial MN yang kedatangan tamu tak terduga pada tengah malam.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News