Tengah Malam, Pria Paruh Baya di Surabaya Dicecar, Diseret, dan Dikerangkeng

Jumat, 22 April 2022 – 20:20 WIB
Tengah Malam, Pria Paruh Baya di Surabaya Dicecar, Diseret, dan Dikerangkeng - JPNN.com Jatim
Penjaga gudang nyambi jadi pengedar sabu-sabu yang digerebek di rumahnya saat tengah malam. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pengakuan dari MN, dia mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seseorang berinisial DA (DPO) sebanyak sepuluh gram pada Jumat (18/3).

"Pembeliannya dilakukan secara langsung. Mereka bertemu di suatu tempat yang sudah dijanjikan. DPO tersebut sedang kami buru," jelasnya.

MN dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Insiden tak terduga menimpa seorang pria paruh baya di Surabaya berinisial MN yang kedatangan tamu tak terduga pada tengah malam.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News