Modal Celana Dalam, Ibu di Madiun Habisi Bayi Sendiri, Kok Sampai Hati?
"Karena saluran irigasinya tidak mengalir, maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi," ucapnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS dipastikan baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, tetapi tidak diketahui bayinya dimana.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya, juga sedang kita periksa, kami dalami kasus itu," kata AKBP Suryono. (antara/mcr13/jpnn)
Kasus pembuangan jasad bayi di Madiun terkuak. Modus pelaku sungguh enggak bisa dibayangkan. Tega!
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News