Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UB Malang Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata
Senin, 18 April 2022 – 16:02 WIB
"Istrinya enggak tahu kalau tersangka ini suka sama anak tirinya. Gelagat anak tirinya biasa saja selama ini, tidak ada yang mencurigakan," jelas Lintar.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, sepeda motor yang digunakan menjemput korban, tiga handphone, palu yang digunakan untuk memecahkan hp korban, dan pisau.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Ternyata ini, motif pembunuhan kepada mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News