Tukang Remas Dada di Madiun Ini Hanya Bisa Tertunduk, Ada yang Kenal?
Minggu, 17 April 2022 – 05:54 WIB
Polisi menyita motor beserta STNK dan helm berwarna hitam yang digunakan pelaku menjadi begal payudara.
WD telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” ucap Jumadi. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pria asal Madiun yang kerap merugikan kaum hawa, baik dewasa maupun anak di bawah umur, ini akhirnya tertangkap juga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News