Modal Pamer dan Silat Lidah, Pak Syaiful Raup Untung Rp 7 M, Jangan Ditiru!
Jumat, 15 April 2022 – 15:45 WIB
Sampai saat ini, ada dua korban yang membuat laporan polisi. Keduanya mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 miliar.
Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (mcr13/jpnn)
Kesuksesan seseorang terkadang ditempuh melalui jalan yang tidak baik, seperti yang dilakukan Pak Syaiful. Kini dia pun merasakan karma perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News