Bejat, Ayah di Surabaya Tega Nodai Anak Kandungnya yang Masih Kecil
Namun, perbuatan bejat DA tak langsung diketahui saat itu juga. Selang sekitar tiga minggu baru terkuak ketika bocah tersebut diantarkan pulang oleh seorang saksi berinisial FN.
Saat dirumah ibunya, korban minta diantarkan ke kamar mandi dan saat itu dia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya.
“Korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka dicabuli,” lanjutnya.
Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.
DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Ayah di Surabaya ini sungguh keterlaluan. Apa yang sampai dia pikirkan sampai tega menodai anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News