Meski Menganggur, Jangan Coba-coba Tiru Perbuatan Pemuda di Surabaya Ini
Jumat, 01 April 2022 – 05:41 WIB
MAR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pemuda asal Ketintang, Surabaya ini merupakan contoh penganggur yang menghalalkan segala cara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News