Meski Menganggur, Jangan Coba-coba Tiru Perbuatan Pemuda di Surabaya Ini

Jumat, 01 April 2022 – 05:41 WIB
Meski Menganggur, Jangan Coba-coba Tiru Perbuatan Pemuda di Surabaya Ini - JPNN.com Jatim
MAR keciduk saat baru selesai transaksi sabu-sabu di rumah kosong kawasan Kupang Gunung Timur. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

MAR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Pemuda asal Ketintang, Surabaya ini merupakan contoh penganggur yang menghalalkan segala cara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News