Katanya Diselesaikan Baik-baik, 3 Remaja di Surabaya Malah Keroyok Korban, Berakhir Tragis

Selasa, 29 Maret 2022 – 18:12 WIB
Katanya Diselesaikan Baik-baik, 3 Remaja di Surabaya Malah Keroyok Korban, Berakhir Tragis - JPNN.com Jatim
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat menunjukan beberapa barang bukti tersangka pelaku pengeroyokan remaja hingga tewas. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada (27/3) pukul 04.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi pada pukul 01.00 WIB dini hari usai pengeroyokan tersebut berlangsung.

“Kami langsung mengumpulkan bukti bahwa memang benar ada penganiayaan. Kami kumpulkan data, Resmob berhasil melakukan pengejaran pertama pukul 02.00 WIB dan lengkap pukul 04.00 WIB, subuh," ujarnya.

Arief menyatakan tiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Arief. (mcr23/jpnn)

Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan kepada remaja yang menyebabkan tewas

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News