Katanya Diselesaikan Baik-baik, 3 Remaja di Surabaya Malah Keroyok Korban, Berakhir Tragis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada (27/3) pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi pada pukul 01.00 WIB dini hari usai pengeroyokan tersebut berlangsung.
“Kami langsung mengumpulkan bukti bahwa memang benar ada penganiayaan. Kami kumpulkan data, Resmob berhasil melakukan pengejaran pertama pukul 02.00 WIB dan lengkap pukul 04.00 WIB, subuh," ujarnya.
Arief menyatakan tiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Arief. (mcr23/jpnn)
Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan kepada remaja yang menyebabkan tewas
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News