Gondol Burung Asep, Rofian Masukkan ke Sarung, Eh Ada CCTV

Minggu, 13 Maret 2022 – 05:08 WIB
Gondol Burung Asep, Rofian Masukkan ke Sarung, Eh Ada CCTV - JPNN.com Jatim
Rofian dengan sarung yang dibuat mencuri burung. Foto: Dok. Polsek Jambangan

"Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung," jelas Hadi.

Dari tangan tersangka tunggal itu, polisi menyita barang bukti sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, satu buah sangkar, dan seekor murai batu yang belum sempat dijual.

Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Warga Surabaya ini memang seperti tidak ada kapoknya melakukan melanggar hukum. Kasusnya pun masih sama

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News