Gondol Burung Asep, Rofian Masukkan ke Sarung, Eh Ada CCTV
Minggu, 13 Maret 2022 – 05:08 WIB
"Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung," jelas Hadi.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka tunggal itu, polisi menyita barang bukti sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, satu buah sangkar, dan seekor murai batu yang belum sempat dijual.
Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Warga Surabaya ini memang seperti tidak ada kapoknya melakukan melanggar hukum. Kasusnya pun masih sama
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News