Amankan Kawanan Pemuda Bawa Golok di Jalan Merr Surabaya, Polisi Duga Gangster
Jumat, 04 Maret 2022 – 07:26 WIB
Saat konferensi pers di Mapolsek Sukolilo, pelaku berdalih membawa sajam hanya untuk sebuah konten yang rencananya diunggah ke media sosial.
"Mereka itu sudah pernah ditangkap kasus tawuran pada 2009, tetapi mengaku tidak masuk dalam kelompok gangster," ungkapnya.
Polisi tak percaya begitu saja, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Ada kemungkinan (sajam) memang digunakan untuk aksi kejahatan," ucap Sholeh.
Ketiga pemuda itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Kawanan pemuda bersenjata tajam diamankan polisi di Jalan Merr Surabaya, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News