Lagi Makan Piza, IK Mendadak Didatangi Polisi, Tak Bisa Berkutik
Minggu, 27 Februari 2022 – 18:28 WIB
Barang bukti yang disita oleh polisi di rumah pelaku adalah narkoba sisa yang sudah dijual.
Baca Juga:
IK dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Saat makan piza, IK dikagetkan dengan polisi yang hendak menangkapnya, ternyata dia membawa narkoba hasil ranjauan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News