Lagi Makan Piza, IK Mendadak Didatangi Polisi, Tak Bisa Berkutik

Minggu, 27 Februari 2022 – 18:28 WIB
Lagi Makan Piza, IK Mendadak Didatangi Polisi, Tak Bisa Berkutik - JPNN.com Jatim
Pelaku IK dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang bukti yang disita oleh polisi di rumah pelaku adalah narkoba sisa yang sudah dijual.

IK dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Saat makan piza, IK dikagetkan dengan polisi yang hendak menangkapnya, ternyata dia membawa narkoba hasil ranjauan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News