Ditinggal Pulang Kampung dan Salat Jumat, Rumah Warga Benowo Surabaya Diobok-obok Maling
Senin, 21 Februari 2022 – 09:49 WIB
“Saat mencuri pelaku membawa barang-barang hasil kejahatan di dalam tas ranselnya. Sisa uang tujuh juta rupiah tinggal Rp 285 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
ST dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua kali rumah warga Benowo, Surabaya diobok-obok maling saat ditinggal pulang kampung dan salat Jumat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News