Pemuda Rekam Video Telanjang Perempuan Disabilitas, Ancam Sebarkan Kalau Permintaannya Tak Dituruti
Senin, 21 Februari 2022 – 07:27 WIB

ABP, pemuda asal Jateng yang menyebarkan video telanjang perempuan disabilitas saat baru kenalan. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
“ABP kami tangkap di Desa Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
ABP dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pemuda asal Jateng inisial ABP menyebarkan video telanjang perempuan yang baru dikenalnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News