Kawanan Begal Malam Tahun Baru di Surabaya Diringkus, Lihat Wajah Mereka
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:26 WIB
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku beraksi dengan belasan orang. Mereka sudah beraksi di tiga tempat, yaitu Jalan Gubernur Suryo, Pahlawan, dan yang terakhir, Rajawali.
“Sepeda motor curian sudah mereka jual kepada penadah,” jelas Mirzal.
Polisi menyita Honda Beat L 4028 KD yang digunakan pelaku melakukan aksi pembegalannya.
SL dan MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kawanan begal yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya berhasil diringkus. Dua pelaku kini ditahan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News