Aksi Iwan Saat Membawa Gunting Kuku Meresahkan, 4 Motor Hilang
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:28 WIB
Polisi pun menyita empat bundel BPKB, dua bundel surat keterangan finance, empat lembar STNK, empat buah kunci motor duplikat, dan sebuah gunting kuku.
Iwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Empat kali Iwan meresahkan masyarakat Kalimas Surabaya saat membawa gunting kuku
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News