Satpam Asal Wonorejo Surabaya Ditangkap Polisi di Rumah, Ada Barang Terlarang

Selasa, 14 Desember 2021 – 16:32 WIB
Satpam Asal Wonorejo Surabaya Ditangkap Polisi di Rumah, Ada Barang Terlarang - JPNN.com Jatim
Satpam asal Wonorejo Surabaya yang memiliki sabu-sabu dan ganja. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

AGS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Satpam asal Wonorejo Surabaya yang memiliki barang terlarang digerebek polisi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News