Ibu Bunuh Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

Joko mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan keji itu karena malu, lantaran bayi itu hasil hubungan badan di luar nikah.
Masa kehamilan LD tidak diketahui kedua orang tua. Selama ini pelaku kerap mengenakan pakaian yang besar sehingga tak dicurigai.
“Pelaku sehari-hari bekerja di sebuah toko di kawasan Pasar Gorang Gareng. Karena postur tubuhnya (besar), orang-orang di sekitarnya tidak tahu bahwa dia sedang hamil,” tutur AKP Joko.
LD harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 341/342 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr23/jpnn)
Apa motif si ibu tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi itu?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News