Ibu Bunuh Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

Senin, 05 Mei 2025 – 16:23 WIB
Ibu Bunuh Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi - JPNN.com Jatim
Perempuan berinisial LD (22) membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya. Foto: source JPNN

Joko mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan keji itu karena malu, lantaran bayi itu hasil hubungan badan di luar nikah.

Masa kehamilan LD tidak diketahui kedua orang tua. Selama ini pelaku kerap mengenakan pakaian yang besar sehingga tak dicurigai.

“Pelaku sehari-hari bekerja di sebuah toko di kawasan Pasar Gorang Gareng. Karena postur tubuhnya (besar), orang-orang di sekitarnya tidak tahu bahwa dia sedang hamil,” tutur AKP Joko.

LD harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 341/342 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr23/jpnn)

Apa motif si ibu tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi itu?

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News