Kuasa Hukum Dokter AY Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasien

Oleh karena itu, Alwi menuturkan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh QAR merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
"Kami tidak merekayasa maupun mengurangi. Kami mendorong supaya semua bukti, termasuk rekaman CCTV dibuka saja," ujarnya.
Pada Selasa (29/4), Dokter AY telah memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Alwi menyatakan kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
"Kami belum mendapatkan salinan BAP, belum tahu pasti (jumlah pertanyaan), tetapi sifatnya pertanyaan umum, terkait locus (lokasi kejadian) dan tempus (waktu kejadian), serta kronologi seperti apa," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Melalui kuasa hukumnya, dokter AY membantah telah melakukan pelecehan seksual kepada pasien QAR.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News