Kunjungi Makam Sunan Giri, Menteri AHY: Sertifikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan

Jumat, 05 Juli 2024 – 19:07 WIB
Kunjungi Makam Sunan Giri, Menteri AHY: Sertifikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan - JPNN.com Jatim
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berziarah ke makam Sunan Giri Gresik, Jumat (5/7). Foto: Dok. Humas ATR/BPN.

jatim.jpnn.com, GRESIK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja Gresik mengunjungi Kompleks Pemakaman Sunan Giri, Jumat (5/7).

AHY menelusuri 125 anak tangga mencapai Masjid Besar Ainul Yaqin Sunan Giri. Dia menunaikan salat Jumat bersama warga sekitar dan masyarakat yang sedang berziarah, sebelum menyerahkan sertifikat tanah wakaf.

AHY menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik; sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang berdiri sejak tahun 1500-an; sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Ihsan Gresik; dan sertifikat Musala Baiturrahman.

Setelah itu, AHY berziarah ke makam salah satu wali sanga atau tokoh penyebar agama Islam di Pulau Jawa, yakni Sunan Giri yang memiliki nama asli Ainul Yaqin Sunan Giri.

"Alhamdulillah, tadi begitu landing langsung menuju ke Gresik melakukan salat Jumat berjamaah di Masjid Kanjeng Sunan Giri lalu menyerahkan sertifikat wakaf," ujar AHY.

"Ini memang membahagiakan bagi kita semua, khususnya bagi pimpinan masjid dan para jemaah yang datang dari berbagai penjuru Indonesia, selalu ramai datang untuk ziarah sekaligus beribadah," imbuh dia.

Menurutnya, kehadirannya di lokasi itu merupakan wujud pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Mudah-mudahan kehadiran kami di sini, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara masyarakat, orang per orang, maupun juga yayasan organisasi terutama untuk keperluan ibadah, rumah ibadah, dan juga tempat-tempat pemakaman," tuturnya.

Menteri ATR/BPN AHY menyatakan sertifikat tanah wakaf menjadi prioritas untuk diterbitkan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News