Sebabkan Korban Meninggal, Sopir Fortuner Lindas Balita di Krian Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 – 11:36 WIB
Sebabkan Korban Meninggal, Sopir Fortuner Lindas Balita di Krian Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Balita 2,5 tahun di Krian meninggal dunia terlindas mobil Fortuner. Foto: tangkapan layar

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pengemudi Toyota Fortuner berinisial AC (32) yang menabrak dan melintas balita 2,5 tahun di pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.

“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.

“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA. Dia meninggal dunia seusai terlindas mobil Fortuner tetangganya.

Insiden itu terjadi pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5). (mcr23/jpnn)

Polisi tetapkan pengemudi Fortuner tersangka usai lindas balita 2,5 tahun hingga meninggal dunia

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News