SIER MoU dengan Kementerian ATR/BPN Antisipasi Kendala Pertanahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT SIER melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan kendala bidang pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan ada beberapa ruang lingkup dalam MoU itu. Pertama, pembuatan daftar seluruh aset yang dimiliki kawasan industri di bawah Holding BUMN Danareksa.
Kedua, penyelesaian aspek legal, jika ada permasalahan pertanahan di kawasan industri. Ketiga, melakukan penyesuaian aturan.
“Untuk poin ketiga bukan suatu masalah, hanya penyesuaian-penyesuaian aturan terbaru agar investasi yang sudah masuk bisa berjalan dengan baik,” ujar Suyus tertulis, Rabu (6/12).
Direktur Utama PT Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengatakan Holding BUMN Danareksa merupakan holding spesialis transformasi dan investasi satu-satunya di Indonesia yang punya sub-klaster dari berbagai sektor.
Holding ini membawahi tujuh kawasan industri yang lokasinya sangat strategis, seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Kehadirannya tersebut erat dengan kebutuhan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
"Saat ini, beberapa kawasan industri kami memang memiliki kendala di bidang pertanahan. Seperti sertifikasi tanah, izin, maupun klaim tanah. Hal ini kemudian menjadi isu yang akan berpengaruh pada jalannya bisnis kami," katanya.
Untuk mengatasi masalah itu, kata dia, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan BUMN dalam menyelesaikan isu-isu pengelolaan pertanahan dan upaya mencari terobosan dalam penyelesaian masalah
Antisipasi kendala pertanahan dan pastikan investasi, SIER melakukan MoU dengan Kementerian ATR/BPN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News