Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Si Ibu Mengakui Hal Ini
Sesampainya di RS, AY langsung mendapatkan pertolongan. Pihak RS sempat menanyakan perihal keberadaan si bayi.
Tak lama ayah AY, SP datang membawa tas plastik hitam berisi mayat bayi tersebut.
Bayi itu lalu dibersihkan oleh pihak RS dan diserahkan kembali ke keluarga AY. "AY dirujuk ke RSUD dr. Iskak karena mengalami pendarahan hebat," tuturnya.
Bayi itu lalu dimakamkan oleh SP di tempat pemakaian umum desa sekitar.
Dari pemeriksaan terhadap AY, bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya IB warga Ngadisuko, yang saat ini bekerja sebagai PMI di Taiwan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan dan ada bukti kuat kesengajaan, AY bisa dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penyelidikan kematian ini menemui kendala, lantaran keluarga AY tak setuju dilakukan autopsi terhadap mayat bayi. "Saksi AY dan keluarganya tidak kooperatif," kata Anshori. (antara/mcr12/jpnn)
Wanita yang melahirkan tanpa bantuan medis mengaku bayinya sudah dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News