Balap Liar Berujung Maut, 2 Pemuda di Tulungagung Tewaskan Pengendara Motor
Selasa, 18 April 2023 – 18:59 WIB

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menunjukkan motor yang diguanakn balap liar dan menyebabkan pengguna jalan lain meninggal sebagai korban tabrak lari di Ngantru, Tulungagung (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/4) lalu di rumah masing-masing.
Keduanya berinisial F (17) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan TA (20) warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Mereka kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.
"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya.
Berdasar pasal itu, keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta. (antara/mcr12/jpnn)
Dua pemuda asal Tulungagung ditangkap polisi lantaran melakukan balap liar hingga menyebabkan pengendara motor meninggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News