Layanan SIM Keliling Surabaya 9-10 Desember 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 09 Desember 2022 – 08:42 WIB
Layanan SIM Keliling Surabaya 9-10 Desember 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya - JPNN.com Jatim
Pelayanan SIM Keliling di Kota Malang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Pada Jumat dan Sabtu 9-10 Desember 2022, layanan SIM keliling tersedia di Pasar Baru Gunung Anyar.

Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Kecamatan Sukomanunggal.

Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.

3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News