Puskesmas di Surabaya Harus Ada 2 Dokter Berikut, Sesuai Kontrak Kinerja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Setiap puskesmas di Surabaya harus ada dokter umum dan dokter di bidang kesehatan ibu dan anak (KIA).
Hal itu merupakan permintaan yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11).
"Di dalam kontrak kinerja, sudah dicantumkan poin setiap puskesmas harus ada dua dokter," katanya.
Sebanyak 63 kepala puskesmas di Surabaya telah meneken kontrak kinerja di hadapan Wali Kota Surabaya pada Rabu (9/11).
"Jadi, di dalam kontrak kerja itu ada beberapa poin yang wajib dilakukan oleh kepala puskesmas. Salah satunya, pelayanan wajib selesai minimal 25 menit, paling lama 30 menit," ujarnya.
Dia menjelaskan kontrak kinerja itu terhubung dengan kinerja yang sebelumnya ditandatangani oleh camat dan lurah sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Pekan depan, lanjut dia, akan ada tim yang turun untuk memantau kinerja puskesmas, lurah, camat, dan dinas.
"Kalau ada yang tidak sesuai, kantornya kotor atau pelayanannya jelek akan saya beri tanda bendera biar masyarakat tahu," ucap dia.
Selain itu, pelayanan puskesmas se-Surabaya wajib selesai paling lama 30 menit. Kalau tidak, konsekuensinya sebagai berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News