Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku di Malang, Simak Selengkapnya!
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemakaian pelat nomor berwarna putih telah berlaku di Kota Malang sejak 18 Juli lalu.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Direktur Regident Korlantas Brigjen Yusri Yunus.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyampaikan saat ini, seluruh kendaraan baru atau pembayaran pajak lima tahunan yang terbaru sudah diganti dengan pelat nomor putih.
Perubahan itu menjadi salah satu bentuk dukungan pelaksanaan efektivitas tilang elektronik.
Dengan begitu, proses identifikasi pelanggar lalu lintas bakal lebih mudah dengan warna dasar plat putih.
"Selain itu, pelat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun, keutamaannya untuk identifikasi agar lebih mudah kameranya (e-TLE)," ucap pamen berpangkat melati satu itu, Selasa (26/7).
Dia menerangkan proses peralihan pelat hitam menuju pelat putih dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode masa berlaku pelat nomor selama lima tahun.
"Kalau masih pelat hitam dan diketahui sesuai aturan tidak akan kami tindak karena sejauh ini masih boleh digunakan. Nanti kalau sudah waktunya ganti, akan kami ganti dengan yang putih," tuturnya. (genpi/faz/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Pengumuman, Pelat Nomor Putih Sudah Berlaku di Malang
Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor sudah mulai berlaku di Kota Malang. Ada beberapa yang perlu diperhatikan
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News