AKBP Anton: Menyelamatkan Sawah Bukan Berarti Mengorbankan Nyawa
Jumat, 10 Juni 2022 – 18:53 WIB
Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dia menyampaikan upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan penggeropyokan karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar.
Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan, yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik meskipun tahu hal itu dilarang. (antara/mcr13/jpnn)
Jebakan tikus di Madiun mengakibatkan banyak nyawa manusia melayang. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News