Jumat Malam, Sejoli di Malang Cari Makan Berdua, Pulang-pulang Diarak Warga
Senin, 07 Maret 2022 – 08:02 WIB
Masyarakat sekitar yang geram akhirnya mengarak mereka. Sejumlah warga merekam dan mengunggah video saat sejoli diarak itu ke media sosial yang kemudian menjadi viral.
Beberapa jam kemudian, polisi mendatangi TKP. Keduanya lantas dibebaskan lantaran warga tidak memiliki cukup bukti.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menyatakan keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 Ayat 2 KUHP mengenai perzinaan dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.
"Namun, kasusnya delik aduan, bukan umum sehingga keduanya tidak ditahan," tuturnya. (mcr26/mcr13/jpnn)
Setibanya di rumah, sejoli diarak warga Gondanglegi, Malang. Kejadian itu akhirnya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News