Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Kades di Tulungagung Didenda Rp 8 Juta
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kepala desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto dinyatakan bersalah melanggar prokes lantaran menggelar pesta ulang tahun mewah untuk putrinya di Singapore Water Park saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021.
Dia terbukti sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota.
Kepala desa itu akhirnya divonis denda Rp 8 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Keputusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (12/10) siang.
"Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung, Tri Radityo.
Terdakwa Hariyanto itu pun menerima pun menerima putusan tersebut. Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp 12,5 juta subsider enam bulan penjara. Kades tersebut dijerat dengan pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan.
Vonis Haryanto lebih ringan dari tuntutan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurut Tri Radityo, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang, dan sopan. (antara/mcr13/jpnn)
Kepala desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto dinyatakan bersalah lantaran menggelar pesta ulang tahun mewah untuk putrinya saat PSBB.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News