92 Persen Anak di Kota Madiun Miliki KIA, Simak Fungsinya
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:00 WIB
Fungsi dokumen tersebut sama dengan KTP dan juga untuk mendaftar sekolah. KIA dilengkapi nomor akta kelahiran, nomor KK, dan nama orang tua.
Pengurusannya hanya perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK, KTP kedua orang tua, dan foto anak untuk usia lima tahun ke atas.
"Untuk latar belakang foto biru untuk tahun lahir genap dan merah tahun lahir ganjil," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di Kota Madiun terbilang tinggi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News