DPRD Tulungagung Tetapkan 2 Cawabup Sisa Masa Jabatan Hingga 2023

Minggu, 05 September 2021 – 14:00 WIB
DPRD Tulungagung Tetapkan 2 Cawabup Sisa Masa Jabatan Hingga 2023 - JPNN.com Jatim
Kedua partai pengusung didampingi cawabup masing-masing tunjukan nomor urut dalam pemilihan cawabup. (ANTARA/HO-dhs)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Jawa Timur menetapkan Gatot Sunu Wibowo dan Panhis Yodi Wirawan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) setempat untuk sisa masa jabatan 2018-2023, Sabtu (4/9).

Penetapan tersebut dilanjutkan dengan dengan pengundian nomor urut kedua calon wakil bupati yang akan dipilih pada 18 September 2021.

"Hari ini, kedua kandidat yang diusung PDIP maupun Partai Nasdem sah ditetapkan sebagai cawabup," kata Ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, Suprapto.

Dari hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka di forum rapat paripurna itu, Gatot Sunu Wibowo yang diusung PDIP mendapat nomor urut 1.

Sementara, Panhis Yodi Wirawan yang digadang-gadang Partai NasDem memperoleh nomor urut 2.

"Dalam pengundian tersebut, masing-masing calon wakil bupati diwakili partai pengusungnya," ujar Suprapto menambahkan.

Setelah pengundian selesai, tahap pemilihan wakil bupati segera dilanjutkan dengan penyediaan seluruh logistik pemilihan, seperti surat suara dan perangkat pendukung lainnya.

“Insyaallah dalam enam hari, surat suara selesai," tutur politisi PDIP tersebut.

Akhirnya, dua cawabup Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2018-2023 ditetapkan dan bakal dipilih nantinya oleh anggota DPRD setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News