Dua Sekolah di Surabaya Diduga Pungut Uang Seragam Sekolah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - SMPN 15 dan SMPN 54 Surabaya, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan uang seragam sekolah bagi para murid di sana pada tahun ajaran baru ini.
Hal itu diketahui dari aduan sejumlah wali murid dua sekolah itu kepada Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Kamis (2/8).
"Seragam untuk anak laki-laki seharga Rp 1,5 juta dan perempuan yang pakai jilbab Rp 1,6 juta," kata Lastri, wali murid SMPN 15 Surabaya.
Dai mengaku pungutan tersebut memberatkan, apalagi dirinya termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami berharap dibebaskan dari biaya apapun," ujar dia.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Niam sangat menyayangkan kasus pungutan uang seragam sekolah masih kembali terjadi di Kota Pahlawan.
"Wali kota sudah jelas melarang. Sekarang tinggal praktik di lapangan. Kalau perlu, pejabat pemkot yang terkait turun langsung ke lapangan," tutur dia.
Ghoni memaparkan pungutan apapun di lembaga pendidikan itu menyalahi PP 17/2010 terkait penyelenggaraan pendidikan yang melarang kegiatan jual-beli perlengkapan sekolah.
Ada dua sekolah di Surabaya yang diduga melakukan pungutan uang seragam sekolah bagi murid di sana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News