Belum Dapat Sertifikat Vaksinasi? Warga Surabaya Tinggal Lapor di Sini
Minggu, 29 Agustus 2021 – 22:00 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang tidak bisa dilakukan lewat Wasit Vaksin, seperti kesalahan penulisan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Kendati demikian, petugas administrasi akan memberikan arahan pelapor soal langkah yang harus dilakukan yakni melaporkan ke aplikasi dan website PeduliLindungi atau Call Center 119. (genpi/mcr13/jpnn)
Pemkot Surabaya memiliki layanan 'Wasit Vaksin' bagi warganya yang belum mendapatkan sertifikat vaksinasi meski telah disuntik.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News