Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Kejari Kediri
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 400 juta.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle, Kamis (19/8).
Dia memerinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 421,42 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisap, obat keras dobel L sebanyak 254.211 butir, ganja kering 2,03 gram, ineks 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdimex 10 butir.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan seusai ada kekuatan hukum dari perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Dia menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil sidang perkara selama enam bulan pada masa pandemi COVID-19.
Kejari Kota Kediri memang rutin melakukan pemusnahan barang bukti setiap enam bulan sekali.
Sofyan menuturkan dari jumlah hasil barang bukti itu yang dimusnahkan kali ini menurun 50 persen ketimbang semester lalu. dia menduga itu imbas pemberlakuan PPKM.
"Untuk narkoba memang berkurang, tetapi yang dobel L tetap karena melanggar UU Kesehatan," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 400 juta.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News