Petugas, Tolong Jangan Sita Barang Dagangan Kalau Penertiban!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Salah satu penindakan yang kerap dilakukan petugas yustisi terhadap pelaku usaha makanan pelanggar PPKM darurat, yakni dengan menyita barang dagangan.
Fenomena itu pun disoroti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto meminta penertiban tempat usaha yang melanggar tidak perlu disertai penyitaan barang dagangan.
"Penertiban bagi pelanggar PPKM harus tegas, tetapi jangan disita bahan-bahan dagangan atau makanannya," kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Minggu (18/7).
Dia tidak ingin kejadian seperti yang dialami pemilik kedai kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terjadi di Surabaya.
Hariyanto sangat miris dengan kejadian tersebut. Asep divonis bersalah melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 13 Juli lalu.
Ketika dihadapkan opsi hukuman, Asep lebih memilih dipenjara selama tiga hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta. Sebab, dia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
Dia berharap peristiwa yang terjadi di Tasikmalaya menjadi perhatian aparat untuk lebih manusiawi dalam penertiban tempat usaha, khususnya para pelaku UMKM dan warung kopi (warkop). (antara/mcr13/jpnn)
Aparat gabungan yustisi PPKM darurat diminta lebih manusiawi dan jangan sampai menyita barang daganan kala menertibkan pelaku usaha yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News