Warga Surabaya: Jangan 'Panic Buying' Obat Terapi COVID-19
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Armuji mengimbau warganya tidak "panic buying" dalam membeli suplemen atau obat terapi COVID-19 secara besar-besaran.
"Bagi yang belum membutuhkan, diimbau tidak membeli dahulu. Kasihan mereka yang memang sedang memerlukan," kata Armuji, Senin (12/7).
Armuji menegaskan rujukan penjualan obat harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa jenis obat yang diatur dalam SK Kemenkes itu, di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Intravenous, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, dan Azithromycin.
Kedelapan obat tersebut sangat dibutuhkan saat ini karena dianggap menjadi suplemen atau obat terapi COVID-19.
Wawali Armuji menjelaskan pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari warga Surabaya, khususnya yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Mereka menyampaikan kesulitan mencari obat-obatan terapi COVID-19 itu.
Oleh karena itu, dia meminta kepada perwakilan distributor obat dan apotek serta Ikatan Apoteker Indonesia Kota Surabaya untuk membatasi pembelian warga.
"Tolong dibatasi pembeliannya untuk menjamin semua terpenuhi," ujar Armuji.
Wawali Surabaya Armuji meminta masyarakatnya tidak membeli secara besar-besaran (panic buying) obat-obatan terapi COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News