2 Jukir Liar Diamankan Polisi, Warga Bisa Lapor di 'Jogo Kotama'
jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan dua juru parkir (jukir) liar yang dianggap merugikan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan kedua jukir tersebut tidak dilengkapi identitas resmi dan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.
"Selama beberapa hari ini kami terus melakukan operasi terhadap preman-preman dan diamankan dua jukir liar. Mereka lantas diedukasi jangan sampai ada yang meresahkan masyarakat," kata AKBP Dewa, Rabu (23/6).
Penindakan itu sebagai wujud komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) sesuai arahan Kapolri.
Dia menjelaskan keberadaan juru parkir di Kota Madiun sudah dinaungi pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat.
Dewa pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak takut melaporkan berbagai tindak pidana yang ditemui, termasuk premanisme maupun pungli.
"Masyarakat bisa menghubungi 'call center' kami di 110. Atau melalui aplikasi berbasis Android dengan nama 'Jogo Kotama' yang memungkinkan masyarakat bisa chatting untuk meminta bantuan polisi," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan dua juru parkir (jukir) liar yang dianggap merugikan masyarakat di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News