Dua Nama Ikut Terseret dalam Dugaan Korupsi di Acara Ulang Tahun Khofifah, Salah satunya Emil Dardak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kelompok Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi membuat pengaduan soal acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Senin (24/5).
Selain itu, ada tiga nama yang dilaporkan, yakni Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Heru Tjahjono.
Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan kliennya mengajukan dua laporan yang disangkakan dalam acara ulang tahun Khofifah.
Laporan pertama terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Adapun laporan kedua terkait dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ada dugaan acara ulang tahun tersebut menggunakan dana APBD," ucap Ari, Senin (24/5).
Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan pelaporan acara ulang tahun Khofifah sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujarnya.
Nama Emil Dardak ikut terseret dalam dugaan korupsi pada acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News