Meramping, 4 Dinas di Pemkot Surabaya Bakal Dilebur, DPRD: Pegawai, Jangan Merasa Dibuang!

Kamis, 20 Mei 2021 – 21:06 WIB
Meramping, 4 Dinas di Pemkot Surabaya Bakal Dilebur, DPRD: Pegawai, Jangan Merasa Dibuang! - JPNN.com Jatim
Ada empat dinas di lingkungan Pemkot Surabaya yang rencananya akan digabung pada Januari 2022 mendatang. Foto Ilustrasi: Antara

Adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.

Raperda tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dua Peraturan Mendagri itu dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Raperda itu menyesuaikan dengan pemerintah pusat," kata dia.

Reni mengutarakan perampingan itu bertujuan mewujudkan pemerintahan baik dan bersih yang ujungnya menjamin pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi, kalau ada pegawai ditaruh di kantor kelurahan jangan merasa dibuang. Sebab, kelurahan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat," katanya.

Reni mengharapkan nantinya tidak ada pejabat rangkap jabatan dalam lingkungan pemkot. (antara/mcr13/jpnn)

 
Ada empat dinas di lingkungan Pemkot Surabaya yang rencananya akan digabung pada Januari 2022 mendatang. Begini lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News