Satgas Covid-19 Datangi Restoran yang Lebihi Kapasitas 50 Persen Pengunjung di Madiun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur, menindak restoran di Jalan Kapten Saputro lantaran pengunjungnya melebihi kapasitas yang ditentukan.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan penerapan PPKM skala mikro yang mengatur pengunjung di restoran tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/5) lalu.
"Restoran terlihat penuh orang makan di tempat," ujar Supriyono, Minggu (16/5).
Satgas langsung mendatangi restoran tersebut dan memberikan peringatan.
"Apabila terulang lagi, maka dilakukan penindakan lebih tegas," katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat tetap waspada karena penularan COVID-19 masih mengancam.
Sesuai data di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Sabtu (15/5) mencapai 2.424 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.179 orang di antaranya telah sembuh, 19 lainnya masih dalam perawatan, 65 orang isolasi mandiri, dan 161 orang meninggal dunia. (antara/mcr13/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Madiun menindak restoran yang memiliki pengunjung melebih 50 persen dari kapasitas total.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News