Sesuai Permintaan, Prasasti Kamulan Diserahkan ke Pemkab Trenggalek
Prasasti itu sedianya ditemukan di Kamulan yang dahulu masuk daerah Tulungagung dan sekarang menjadi wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.
Bagian depan prasasti itu memuat 28 baris tulisan, 32 baris tulisan pada bagian belakangnya, 32 baris tulisan pada bagian kiri, dan bagian kanannya memuat tulisan yang kini tak lagi dibaca karena sudah aus.
Prasasti Kamulan diperkirakan dibuat pada 31 Agustus 1194 Masehi oleh Maharaja Panjalu Kadiri Sri Kertajaya.
Prasasti itu merupakan hadiah dari raja pada Samya Haji Katandan Sakapat yang ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri saat ada serbuan musuh dari timur.
Menurut tulisan yang ada pada prasasti, wilayah kekuasaan Katandan Sakapat, meliputi Desa Ketandan, Kalangbret, Tulungagung.
Dengan begitu, pada waktu prasasti dibuat, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret, Tulungagung.
Namun wilayah Kamulan selanjutnya menjadi bagian dari Trenggalek dan 31 Agustus diperingati sebagai hari jadi kabupaten tersebut. (antara/mcr13/jpnn)
Prasasti Kamulan yang sedianya berada di Museum Wajakensis, Tulungagung diserahkan ke Pemkab Trenggalek.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News