Sebelum Disetubuhi 200 Kali oleh Guru Spiritual Cabul, Gadis di Ngawi Disumpah

Rabu, 27 Juli 2022 – 22:07 WIB

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sebuah fakta janggal terkuak dalam kasus pencabulan seorang gadis yang disetubuhi guru spiritual di Ngawi hingga ratusan kali.

Bunga (nama samaran), ternyata sempat disumpah (dibaiat) oleh guru spiritual cabul berinisial JKI (46).

BACA JUGA: Bikin Elus Dada, Konon Korban Guru Spiritual Cabul di Ngawi Sampai Puluhan Anak

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7).

Perbuatan bejat itu pertama kali dilancarkan pelaku pada suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB di bulan Juni 2020.

BACA JUGA: Gadis di Ngawi Dicabuli Guru Spiritual Hingga Hamil, 2 Tahun Bungkam Takut Diancam

Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah.

Karena sudah percaya dengan tersangka, bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

BACA JUGA: Awal Perkenalan Gadis Malang di Ngawi dengan Guru Spritual Cabul yang Setubuhinya Ratusan Kali

Pada saat itulah, guru spiritual cabul itu melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuknya.

"Tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersangka,” ujarnya, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7).

Korban lalu disumpah (dibaiat) akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang persetubuhan dengan tersangka.

“Tersangka mengancam apabila korban melanggar, akan celaka dan akan menemui kematian," tutur perwira berpangkat melati dua itu.

Karena ketakutan, lanjutnya, korban pun menuruti semua kemauan pelaku, termasuk melayani nafsu bejat sang guru spiritual cabul itu.

Pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bunga hingga dua tahun kemudian.

"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun dan berlanjut sampai korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.

Setelah hamil, korban selanjutnya menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. (faz/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Terpopuler