Cara 3 Cawagub Jatim Tangani Persoalan Dampak Lingkungan Akibat Pertambangan
Sebab, pertambangan itu biasanya meninggalkan bekas yang menjadi residu dan problem di kemudian hari.
“Aturan ketat dengan memastikan bahwa alat-alat yang digunakan harus Pro dengan alam dan Go Green dan harus melibatkan masyarakat sekitar. Apapun kebijakan berkaitan dengan investasi harus berujung pada kerakyatan, keadilan dan padat karya,” tuturnya.
Sementara itu, Cagub nomor urut 2 Emil Elestianto Dardak sejalan dengan Gus Hans bahwa regulasi terkait pertambangan harus diperjelas.
“Kaitannya dengan pertambangan bahwa yang menjadi fokus pertanyaan panelis sebenarnya adalah tambang rakyat. Tambang rakyat ini daya rusaknya memang sangat terbatas karena manual alatnya, kalau tidak manual tambang ada aturan yang berlaku sangat rigid dan jelas dan itu dipantau serta ada sertifikasi pekerja pertambangan,” kata dia.
“Ada jaminan reklamasi yang harus diikuti dan kalau dia tidak melaksanakan reklamasi hukumannya ada sanksi pidananya juga ada,” imbuhnya.
Cawagub nomor urut 1 Lukman menyatakan sektor pertambangan harus menggunakan prinsip good mining practices, yakni mengembalikan area pasca tambang ke fungsi asalnya, yaitu reboisasi, konservasi, dan seterusnya.
“Kedua, edukasi bahaya penggunaan bahan kimia. Ketiga, penggunaan kendaraan dan alat-alat pertambangan dengan menggunakan energi baru dan terbarukan,” kata Lukman.
Maka dari itu, pasangan Luluk-Lukman berkomitmen sesuai dengan Undang-undang HKPD nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 di pasal 49 menetapkan tarif option pajak MBLB 25 persen.
Gus Hans-Emil bakal perketat aturan soal pertambangan, Lukman komitmen untuk mengalokasikan 100 persen pajak MBLB untuk konservasi lingkungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News