Arema FC Tekor Lagi, 'Surat Cinta' Senilai Rp50 Juta Datang Tak Diundang

Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare suporter Singo Edan di tribune barat markas Barito.
Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.
Merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Dengan begitu, sejak bergulirnya kompetisi Liga 1 2022, Arema tercatat telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp320 juta.
Sanksi tersebut diberikan setelah adanya sejumlah pelanggaran.
Pertama, penyalaan flare pada saat Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar yang mengakibatkan denda Rp100 juta.
Kedua, Arema juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman.
Arema FC musim ini seperti dikerjai oleh ulah oknum suporter mereka yang merugikan tim berkali-kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News